Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Damipingi ABH dalam Proses Hukum

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Damipingi ABH dalam Proses Hukum
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Damipingi ABH dalam Proses Hukum

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Nusakambangan Melaksanakan penggalian data Litmas ABH inisial VS di Polsek Cilacap Utara dengan tindak pidana UU Darurat/kepemilikan senjata tajam, Sabtu (17/02/2024).

    Kegiatan penggalian data dengan melakukan wawancara dan observasi lapangan. Dari hasil pemggalian data dapat disimpulkan bahwa ABH telah mengakui kesalahannya yaitu membawa senjata tajam berupa clurit yang akan digunakan untuk tawuran, sebelum tawuran tersebut terjadi klien anak dan teman-temannya telah diamankan oleh pihak kepolisian terlebih dahulu. ABH putus sekolah pada saat kelas 3 SMP dan kesehariannya tidak mempunyai kegiatan positif sehingga terjerumus dalam pergaulan yang tidak baik. Penjamin dalam hal ini ibu kandung klien menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka pada saat dilakukan proses wawancara Penggalian data, penjamin bersedia membina dan mengawasi klien dengan lebih baik lagi dan akan mengikutkan klien dalam kejar paket B. Dari hasil penggalian data tidak bisa diupayakan diversi karena syarat-syarat diversi tidak terpenuhi.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Tumbuhkan Jiwa Korsa, Petugas Ciptakan Lingkungan...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kompolnas Awasi Ketat, Polda Jateng Tegaskan Transparansi Kasus Penembakan di Semarang
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Mahasiswa & Dosen FISSIG Universitas Budi Luhur
    Lapas Permisan Jadi Objek Studi Mahasiswa Kriminologi UBL   Lapas Permisan Terima Kunjungan Mahasiswa & Dosen FISSIG Universitas Budi Luhur

    Ikuti Kami